Freelance Jobs CO.CC:Free Domain

Selasa, 31 Mei 2011

Tujuan dan Hukum Pernikahan

Bab I
Tujuan dan Hukum Pernikahan


Defininisi Nikah

Nikah dari segi bahasa berasal dari kata "kumpul" dan definisi
secara syara' adalah suatu akad yang mengarah kepada bolehnya
jima' dengan mengucap lafadz nikah.

Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 , perkawinan
didefinisikan sebagai sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria 
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.

Para ulama fiqh menyatakan bahwa nikah adalah penyempurna
ibadah karena bilamana seseorang telah sempurnya syahwat
batiniahnya maka ia akan membutuhkan syahwat farji.

Tujuan Nikah

Para ulama klasik menetapkan tujuan nikah adalah
a. Menjaga kelangsungan keturunan
b Mengeluarkan air yang memberi mudharat kepada badan
   apabila ditahan
c. Untuk mencapai kenikmatan (seksual)

Akan tetapi pada ulama kontemporer meluaskan tujuan nikah dengan
tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan fisik seorang manusia 
tapi juga kebutuhan psikis sebagaimana yang telah difirmankan Allah 
dalam Al Qur'an

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir (Ar Rum ayat 21)

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia menciptakan rasa cinta
dan kasih sayang diantara anak manusia secara berpasang-pasangan
sebagai salah satu rahmat dan anugrah dari-Nya yang tidak selalu diberikan
oleh-Nya kepada makhluk lain selain manusia.

Kecondongan seorang anak manusia pada pasangannya pada dasarnya
lebih banyak didasari oleh kemurahan dari-Nya daripada sekedar oleh
dorongan hasrat nafsu seksual seperti yang dialami oleh sebagian besar
jenis hewan.Dan ketika anugrah Allah ini sampai ke diri sepasang anak
manusia maka ia tidak akan merasa senang dan tentram sampai mereka
disatukan oleh sebuah ikatan yang kuat berupa tali perkawinan.

Karena itulah menurut hemat penulis sangatlah terlalu dangkal untuk
mendefinisikan tujuan perkawinan hanya demi untuk mendapatkan
kesenangan seksual atau melampiaskan hasrat seksual , karena manusia
bukanlah hewan yang hanya memiliki kebutuhan untuk bagian tubuh
bagian bawahnya (makan , minum dan bersetubuh) , sementara
manusia berbeda karena dikaruniai Allah dengan hati atau perasaan
dan akal dimana keduanya memiliki hak pula untuk hidup dan diberi
'makan'.Oleh karena itulah mendapatkan kesenangan seksual dan
melampiaskan hasrat seksual bukanlah sebuah tujuan perkawinan
akan tetapi hanyalah sebuah efek dari perkawinan yang bertujuan
untuk menyatukan hati dan pikiran sepasang anak manusia yang
berlainan jenis dan memutuskan untuk hidup bersama dan berbagi
kesenangan maupun duka bersama.Seks bukanlah tujuan melainkan
hanya sebuah media untuk mengekpresikan cinta dimana perkawinan
membuatnya agar tetap berada dalam kesucian.

Memperoleh keturunan pun bukanlah sebuah tujuan utama akan tetapi
sebuah buah dari cinta dan perkawinan dimana kehadiran seorang
anak akan semakin mempererat hubungan cinta dan kasih sayang
diantara mereka berdua.

Hukum Nikah 

Hukum dasar dari nikah adalah sunat dan berlaku pada seseorang
terutama laki-laki yang sudah berkeinginan untuk jima' serta telah
mampu untuk menikah.Mampu disini didefinisikan bahwa ia mampu
untuk memberi mahar yang layak, menafkahi istrinya dengan makan,
minumdan kebutuhan sehari-hari lain dengan cukup, membelikan
pakaian , memberi rumah sekemampuannya dan mampu secara fisik
untuk melakukan jima'.

Dan sebagaimana hukum lainnya yang berlaku pada manusia maka
hukum nikah pun bisa berubah secara kondisional.Nikah hukumnya
menjadi wajib apabila seseorang bernadzar untuk menikah selain itu
juga ia wajib untuk menikah bila selain dua hal diatas ia juga sudah
memiliki keinginan untuk menikah serta telah memiliki calon yang 
cocok serta takut akan jatuh kepada perbuatan zina bila tidak
menikah.

Sementara bila seseorang memiliki hasrat untuk berjima' dan
memiliki keinginan untuk menikah tapi tidak memiliki kemampuan
maka ia lebih utama untuk tidak menikah sepanjang ia mampu untuk
menahan diri untuk tidak berzina.

Hukum nikah juga berubah menjadi makruh pada seseorang yang
tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan tidak pula memiliki
keinginan untuk menikah serta tidak memiliki kecenderungan untuk
jatuh ke perbuatan zina .Walaupun secara fisik , psikis maupun
usia ia telah dianggap pantas menikah.

Hukum nikah juga bisa jatuh menjadi haram apabila niat salah satu
pihak atau pihak ketiga yang menikahkan atau memaksa mereka
untuk menikah cenderung pada upaya untuk mencelakakan atau
mendzolimi pasangannya.

Dari uraian diatas kita bisa melihat bahwa kelayakan seseorang untuk
menikah atau tidak berdasarkan hukum agama tidaklah semata-mata
didasari oleh usia , harta dan kemampuan fisik semata tapi juga dilihat
dari kesiapan mental berupa keinginan penuh dan keridhaan dirinya
beserta pasangannya untuk menikah, bahkan hal inilah yang dianggap
lebih utama karena hubungan pernikahan bukanlah semata-mata didasari
oleh hubungan fisik dan materi tapi juga emosi dan mental yang mana
dalam kehidupan perkawinan memegang peranan yang sangat besar
dibandingkan hanya dengan kematangan fisik dan kecukupan harta.
Kalaupun dipaksakan maka perkawinan itu akan memiliki kecenderungan
menimbulkan mudharat padahal tujuan utama pernikahan adalah mencapai
kemashlahatan.

Read more...

Khitbah lewat SMS dan Batas Khitbah



KHITBAH LEWAT SMS DAN BATAS WAKTU KHITBAH

Boleh hukumnya mengkhitbah (melamar) lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar�i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).
Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab). Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga "bukti/dokumen tertulis" (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. (Ahmad Ad-Da�ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa�id Fiqhiyyah, hal. 52).
Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad (petunjuk) Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai (dalam utang piutang) (QS Al-Baqarah : 282). Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah SAW juga terbukti telah menggunakan surat. (Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000). Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.
Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar�i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah : (1) bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; (2) bukan perempuan yang sedang menjalani masa �iddah; dan (3) bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain. (Nida Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).
Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,"Kaum muslimin [bermu�amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud & Tirmidzi). (Ash-Shan�ani, Subulus Salam, 3/59).
Namun kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW,"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi & Ahmad). Wallahu a�lam.

Read more...

Menghitbah Tanpa Wali


MENGKHITBAH LANGSUNG TANPA MELALUI WALI

Tanya :
Kalau seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya tanpa melalui wali si wanita itu, apakah sudah termasuk khitbah? Apa hukumnya? (081328473234)
Jawab :
Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dahulu pengertian khitbah (melamar / meminang). Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah (Ta�rif Khitbah), diterangkan pengertian syar�i (al-ma�na asy- yar�i) dari khitbah sebagai berikut.

التماس الخاطب النكاح من المخطوبة أو من وليها

"[Khitbah adalah] permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu." (Mughni Al-Muhtaj, 3/135).
Dari definisi tersebut, jelaslah bahwa seorang laki-laki boleh hukumnya mengkhitbah perempuan secara langsung kepadanya tanpa melalui walinya. Boleh juga laki-laki tersebut mengkhitbah perempuan tersebut melalui wali perempuan itu. Dua-duanya dibolehkan secara syar�i dan dua-duanya termasuk dalam pengertian khitbah. Keduanya dibolehkan karena terdapat dalil-dalil As-Sunnah yang menunjukkan kebolehannya.
Dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya, adalah hadits riwayat Ummu Salamah RA, bahwa dia berkata :
"Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah SAW mengutus Hathib bin Abi Baltha�ah kepadaku untuk mengkhitbahku bagi Rasulullah SAW..." (Arab : lamma maata Abu Salamata arsala ilayya Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallama Haathiba �bna Abi Balta�ah yakhthubuniy lahu shallallahu �alaihi wa sallama). (HR Muslim).
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah SAW langsung mengkhitbah Ummu Salamah RA, bukan mengkhitbah melalui wali Ummu Salamah RA.
Sedang dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan melalui walinya, adalah hadits riwayat Urwah bin Az-Zubair RA, dia berkata :
"Bahwa Nabi SAW telah mengkhitbah �Aisyah RA melalui Abu Bakar Ash-Shiddiq RA…" (Arab : anna an-nabiyya shallallahu �alaihi wa sallama khathaba �A�isyata radhiyallahu �anhaa ilaa Abi Bakrin radhiyallahu �anhu) (HR Bukhari).
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah SAW telah mengkhitbah �Aisyah RA melalui walinya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. (Lihat Syaikh Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 3).
Perlu kami tambahkan, dalam mengkhitbah dibolehkan seorang laki-laki mewakilkan kepada orang lain untuk mengkhitbah, sebagaimana dibolehkan pula laki-laki itu sendiri yang mengkhitbah (tanpa mewakilkan). (Lihat Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, Bogor : Al-Azhar Pess, 2007, hal. 177).
Kebolehan ini didasarkan pada keumuman dalil-dalil wakalah (akad perwakilan), di samping diperkuat pula dengan dalil-dalil As-Sunnah yang telah kami kemukakan di atas. Pada saat mengkhitbah Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW mengirim utusan (wakil) beliau yaitu Hathib bin Abi Baltha�ah RA. Adapun pada saat mengkhitbah �Aisyah RA, Rasulullah SAW tidak mewakilkan melainkan langsung mengkhitbah sendiri kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq RA sebagai wali �Aisyah RA.
Dengan demikian, jelaslah bahwa syara� membolehkan khitbah disampaikan langsung kepada pihak perempuan atau disampaikan kepada wali perempuan itu. Wallahu a�lam [ ]

Melihat Calon Istri Sebelum Khitbah


Melihat Calon Istri sebelum Khitbah
Soal: Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah? (Syahidah Mufidah, Yogya)
Jawab: Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113).
Adapun dari segi waktu, melihat calon isteri hukumnya boleh (mubah) sebelum khitbah, berdasarkan tunjukan (dalalah) bahasa dan dalil hadits Nabi Saw. Boleh pula dilakukan sesudah khitbah berdasarkan dalil hadits Nabi Saw.
Mengenai tunjukan bahasa yang membolehkan melihat sebelum khitbah, dapat dipahami dari hadits Jabir bin Abdillah ra: “Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa in istathâ’a an yanzhura minhâ ilâ mâ yad’uw ilaa nikahiha fal yaf’al.” (Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah). [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dan disahihkan oleh al-Hakim. Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113].
Secara bahasa, frase “idza khataba ahadukum al-mar’ata” hendaknya diterjemahkan secara benar menjadi “Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan” dan bukannya “Jika seseorang dari kamu telah mengkhitbah seorang perempuan.” Mengapa diartikan demikian, padahal dalam frase itu digunakan fi’il madhi (kata kerja lampau), yakni “khathaba” bukan fi’il mudhari’ (kata kerja kini dan akan datang) yakni “yakhthubu”? Jawabnya, hal itu terpulang pada pengertian khitbah itu sendiri, karena khitbah adalah thalabul mar’ati li az-zawâj, yaitu permintaan (seorang laki-laki) kepada seorang wanita untuk menjadi isterinya (Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jamul Wasith, jld. I, hal. 243; Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (terj.), jld 6, hal. 30). Padahal pada galibnya, tidaklah seorang lelaki itu meminta seorang perempuan untuk menjadi isterinya, kecuali setelah lelaki itu merasa mantap dan ridha dengan keadaan calon isterinya. Dan kemantapan dan keridhaan itu antara lain dihasilkan dari melihat calon isterinya. Maka, tunjukan (dalalah) bahasa ini menunjukkan, bahwa melihat itu dilakukan sebelum khitbah.
Dari segi pengunaan kata idza (jika), para ulama ahli bahasa Arab telah menjelaskan bahwa apabila dalam suatu kalimat terdapat fi’il madhi setelah kata idza, maka fi’il madhi itu dalam maknanya menunjukkan sesuatu yang akan datang (mustaqbal). Syaikh Musthafa al-Ghayalaini dalam Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyah, jld. III, hal. 58 mengatakan:
“Kata idza adalah suatu zharaf (keterangan waktu) yang umumnya untuk menunjukkan masa akan datang (mustaqbal). Kata idza umumnya mengandung pengertian pemberian syarat dan secara khusus masuk dalam jumlah fi’liyah. Fi’il yang menyertai idza kebanyakan adalah fi’il madhi dari segi lafazh tetapi menunjukkan masa akan datang (mustaqbal) dari segi pengertiannya…” (Syaikh Musthafa al-Ghayalaini, Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyah, jld. III, hal. 58, Beirut : Syirkah Abna’ Syarif Al-Anshari, cetakan ke-30, 1994. Penjelasan serupa lihat Umar Taufiq Safaragha, Al-Mu’jam fi al-I’rab, hal. 8, Maroko : Darul Ma’rifah, 1993).
Jadi, tidak setiap fi’il madhi selalu diartikan sebagai kata kerja lampau. Penggunaan fi’il madhi untuk perbuatan yang hendak dilakukan, biasa digunakan dalam bahasa Arab, jika terdapat qarinah (petunjuk) yang menunjukkannya atau menjadi tuntutan makna dari redaksi kalimat (siyaqul kalam) yang ada, misalnya jika penggunaan fi’il madhi itu terdapat dalam suatu kalimat yang diawali kata idza.
Contoh yang semacam itu banyak. Misalnya firman Allah SWT (bunyinya): “Idza qumtum ila ash-shalâti faghsilû wujûhakum wa aydiyakum ilal marâfiq.” (Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.) (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6). Frase “idza qumtum ila ash-shalati” jika diartikan secara harfiyah artinya “jika kamu telah mengerjakan shalat”. Ini tidaklah tepat, karena redaksi kalimat menunjukkan adanya perintah berwudhu setelah itu. Padahal wudhu itu wajib sebelum shalat, bukan sesudahnya. Maka dari itu, frase tadi haruslah diartikan “idza aradtum al-qiyama ila ash-shalâti” (jika kamu hendak mengerjakan shalat) (Dr. Muhammad Ali al-Hasan, Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 5).
Contoh lain, firman Allah SWT (bunyinya): “fa-idza qara’ta al-Qur’âna fasta’izh billahi minasy syaitânir rajîm” (Apabila kamu hendak membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.) (Qs. an-Nahl [16]: 98). Ayat ini menganjurkan membaca ta’awwuzh pada saat sebelum (bukan sesudah) membaca al-Qur’an. Frase “fa-idza qara’ta al-Qur’âna” tidaklah benar kalau diartikan “jika kamu telah membaca al-Qur’an…”. Yang benar, frase itu hendaknya ditafsirkan “fa-idza aradta al-qira’ah…” (maka jika kamu hendak membaca al-Qur’an). Jadi, walau pun menggunakan fi’il madhi (idza qara’ta) (jika kamu telah membaca) tapi yang dimaksud adalah idza aradta al-qira’ah (jika kamu hendak membaca) karena ada qarinah syar’iyyah berupa hadits Nabi Saw bahwa ketika shalat malam, Nabi Saw membaca ta’awwuzh sebelum membaca surah al-Fatihah [HR. Muslim dan Ash-Habus Sunan, Tafsir Ibnu Katsir, jld. I, hal. 31,: Lihat Dr. Muhammad Ali al-Hasan, Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 5].
Contoh lain, dalam satu hadits Nabi Saw bersabda:
“Idza qataltum fa-ahsinul qitlata wa idza dzabahtum fa-ahsinudz dzibhata.” (Jika kamu hendak menghukum mati (qishash), jatuhkanlah hukuman itu dengan baik, dan jika kamu hendak menyembelih binatang, sembelihlah dengan baik). [HR. Muslim, dari Syadad bin Aus ra; Lihat Dr. Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hal. 109].
Hadits ini berkaitan dengan perintah untuk bersikap ihsan (baik) dalam melakukan qishash dan penyembelihan binatang, yaitu menggunakan senjata yang tajam agar memudahkan kematian. Jadi frase “Idza qataltum” tidaklah tepat diartikan secara harfiyah “jika kamu telah selesai menjatuhkan qishash”, tapi hendaknya diartikan “jika kamu hendak menjatuhkan qishash.” Mengapa? Sebab redaksi kalimat menghendaki bahwa sikap ihsan itu adalah sebelum pelaksanaan qishash atau penyembelihan binatang, bukan sesudahnya. Demikianlah seterusnya.
Itulah beberapa contoh yang menunjukkan bahwa penggunaan fi’il madhi dapat pula untuk menunjukkan perbuatan yang hendak dilakukan, jika terdapat qarinah (indikasi/petunjuk) yang menunjukkannya atau menjadi tuntutan makna dari redaksi kalimat (siyaqul kalam) yang ada, misalnya jika penggunaan fi’il madhi itu terdapat dalam suatu kalimat yang diawali kata idza.
Dari tinjauan bahasa ini dapat dipahami, bahwa boleh hukumnya sebelum khitbah, seorang muslim melihat calon isterinya, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah ra yang telah ditunjukkan di awal tulisan ini.
Jabir bin Abdillah ra mengatakan, Rasulullah Saw bersabda:
“Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa in istathâ’a an yanzhura minhâ ilâ mâ yad’uw ilâ nikahiha fal yaf’al.” Artinya yang tepat dari hadits itu adalah: “Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud].
Jadi, melihat itu adalah sebelum khitbah. Pemahaman seperti inilah yang telah diadopsi oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, halaman 41-42. Melihat calon isteri, menurut beliau, adalah sebelum khitbah. Perhatikan pernyataan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ketika beliau menjelaskan adanya pengecualian hukum menundukkan pandangan, “Ay yajibu ‘alal mu’miniina an yaghudhdhû min abshârihim illa al-khâthibiina fa inna lahum ‘adama ghadhdhil bashari ilâ man yuriidûna al-khitbata minan nisâ’i.” (Artinya, wajib kaum mukmin menundukkan sebagian pandangan mereka, kecuali laki-laki yang hendak mengkhitbah, karena mereka boleh tidak menundukkan pandangan untuk melihat siapa saja yang hendak mereka khitbah dari kalangan wanita) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 42). Kalimat tersebut jelas berarti, bahwa kebolehan melihat berdasarkan hadits Jabir RA tersebut, adalah sebelum khitbah. Sebab dikatakan oleh beliau “melihat siapa saja yang hendak mereka khitbah.” Syaikh an-Nabhani tidak mengatakan “melihat siapa saja yang telah mereka khitbah.”
Ini dari segi tinjauan tunjukan (dalalah) bahasa. Adapun dari segi dalil hadits, telah terdapat hadits Nabi Saw yang secara jelas menunjukkan bolehnya melihat calon isteri sebelum khitbah. Dalil ini memperkuat tinjauan bahasa yang kami paparkan sebelumnya. Nabi Saw bersabda, “Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa-lâ junâha ‘alayhi an yanzhura ilayhâ idzâ kaana innama yanzhuru ilayhaa li-khitbatihi wa in kânat lâ ta’lam.” (Jika salah seorang kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka tidak ada dosa atasnya untuk melihat perempuan itu jika semata-mata dia melihat perempuan itu untuk khitbah baginya, meskipun perempuan itu tidak mengetahuinya). [HR. Ibnu Hibban dan ath-Thabarani, dari Abu Hamid As-Sa’idiy ra. Hadits hasan. Lihat Imam as-Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, jld. I, hal. 24; Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal. 354).
Hadits itu dengan jelas menunjukkan bolehnya melihat perempuan sebelum mengkhitbahnya. Sabda Nabi Saw “idzâ kâna innama yanzhuru ilayhâ li-khitbatihi” (jika semata-mata dia melihat perempuan itu untuk khitbah baginya) menunjukkan bahwa terjadinya aktivitas melihat, adalah sebelum khitbah. Namun hal itu dibolehkan dengan syarat bahwa aktivitas melihat itu semata-mata untuk kepentingan khitbah, bukan untuk iseng atau main-main yang tanpa tujuan.
Maka dari itu, berdasarkan hadits itu (dan hadits lainnya) banyak ulama yang membolehkan melihat calon isteri sebelum terjadinya khitbah (termasuk Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sendiri).
Imam ash-Shan’ani menyatakan, “Para ulama mazhab Syafi’i mengatakan, hendaknya melihat perempuan itu adalah sebelum khitbah, supaya kalau laki-laki itu tidak suka, dia dapat meninggalkan perempuan itu tanpa menyakiti hatinya, beda halnya kalau sesudah khitbah…” (Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113).
Syaikh Taqiyuddin al-Husaini mengatakan, “Waktu melihat, adalah setelah adanya azam (tekad kuat) [dari seorang laki-laki] untuk menikahi seorang perempuan, dan sebelum khitbah, agar tidak menyakiti hati perempuan itu andaikata dilakukan setelah khitbah lalu tidak jadi…” (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, jld. II, hal. 48).
Syaikh asy-Syarbayni al-Khathib mengatakan, “Waktu melihat, adalah sebelum khitbah dan setelah ada azam (tekad kuat) untuk menikah. Sebab sebelum adanya azam tidak ada hajat baginya, dan [jika] sesudah khitbah terkadang dapat menyakiti hati perempuan kalau tidak jadi…” (Asy-Syarbayni al-Khathib, Al-Iqna’, jld. II, hal. 120).
Demikianlah contoh beberapa pendapat ulama yang membolehkan melihat calon isteri sebelum khitbah.
Kesimpulannya, bahwa secara syar’i mubah bagi seorang laki-laki untuk melihat perempuan calon isterinya sebelum terjadinya khitbah dari lelaki itu kepada pihak perempuan. Namun dalam melakukannya, tidak boleh dilakukan dengan berkhalwat (berdua-duan secara menyendiri) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 42).
Adapun melihat setelah khitbah, juga dibolehkan menurut syara’. Diriwayatkan bahwa al-Mughirah ra telah mengkhitbah seorang perempuan. Nabi Saw lalu bersabda kepadanya, “Unzhur ilayha! Fa-innahu ahrâ an yu’dama baynakumâ.” (Lihatlah dia! Karena itu akan lebih mengekalkan perjodohan kalian berdua). [HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i. Lihat Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113). Wallahu a’lam.

Read more...

Menerangkan Haramnya Melihat Seorang Lelaki Melihat Seorang Perempuan dan Haramnya
Seorang  Perempuan  Melihat Seorang  Lelaki    

Firman Allah:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".(30)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.(31)

Penglihatan itu adalah anak panah yang beracun dari anak panah iblis. Barang siapa yang meninggalkan pandangan tadi, Maka Alloh akan membenrikan manisnya iman.
Dan Berkata Nabi Isa AS
Takutlah akan namanya penglihatan, sesungguhnya penglihatan itu akan tertanam sahwat, dan akan mencukupkan tambah2 fitnah.

Nabi Daud berkata kepada Nabi Sulaiman
Wahai anakku silahkan berjalan di belakang singa dan ular besar, tapi engkau tidak boleh berjalan di belakang perempuan.

Apa yang memuliai suatu dari perzinahan?
Yang pertama dari melihat seorang perempuan
Dan terbayang2 berzinah dengan perempuan tersebut
Zinah mata itu paling besar dari dosa2 kecil, karena zinah mata itu akan mendekati dosa besar.
Barang siapa yang tidak bisa mencegah matanya, maka dia tidak bisa mencegah kemaluannya.
Imam Fudhel berkata
Berkata iblis, Penglihatan itu suatu alat perang dan yang tidak pernah meleset.

Ummu Mu’minin yaitu Ummu Salma berkata
Sudah pernah meminta izin Abdullah bin Ummi Maktum (orang buta) kepada Nabi Muhammad SAW.
Harus menggunakan penghalang (hijab) kalian berdua. Ummu Salama dan Maimunah berkata “Dia tidak melihat”. Nabi berkata “Apa kalian tidak melihatnya”. Pasti akan mela’nat Alloh kepada yang melihat dan dilihatnya. Tidak boleh kepada seseorang wanita mendohirkan selain kepada seorang suaminya dan mahrom.

Sesungguhnya ditusuknya kepala dengan jarum itu lebih baik daripada menyentuh perempuan yang bukan mahrom.
Harus takut kalian dari berduaan dengan perempuan, dan Nabi Muhammad SAW “Demi Alloh tidaklah seorang berkholwat antara laki2 dan perempuan, maka diantara keduanya datang setan”.

Seorang lelaki menarik babi yang penuh dengan kotoran lebih baik dari pada menarik pundak perempuan.


Wajib kepada perempuan , jika dia bermaksud untuk keluar , maka dia harus menutup badan dan tangannya dari mata2 orang yang akan melihat.

Nabi Muhammad SAW bertanya kepada Fatimah
Perkara apa yang paling baik bagi perempuan, Fatimah menjawab yakni dengan tidak melihat perempuan kepada seorang laki2 dan sebaliknya. Maka memeluklah Nabi kepada puterinya, Nabi membenarkan perkataan Siti Fatimah.

Penutup Menjelaskan Tingkah laku Seorang Perempuan

Sesunguhnya kelakuan wanita jaman sekarang:
1. telah mengalahkannya perhiasan
2. Sedikitnya rasa malu yakni berjalan dengan sebagian laki2
3. Berjalan menunjuk2 kepada laki2. Bisa memerintah laki2
4. Sedikitnya rasa malu
5. Banyak yang berjualan di pasar
6. Shalat bukan pada sap nya
7. Pergi ke masjid dengan bertujuan penampilkan penampilan.


Nabi Muhammad SAW bersabda
Barang siapa yang mengikuti suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.

Diwajibkan kepada orang yang takut kepada Alloh
1. Mencegah kepada isteri kita untuk memakai persiapan yang berlebihan
2. Harus bersungguh2 dari ahlinya di zaman sekarang
3. Tidak boleh menganggap enteng dalam hal menjaga isteri kita, berusaha semampunya
4. Tidak boleh mengijinkan keluar rumah tanpa mahram atau wanita lain yang dipercaya seperti teman wanita dan pembantu sebagainya . Tidak cukup kepada seorang budak menemani isteri kita keluar. Dan jika seperti yang disebutkan tadi, yaitu budak yang tidak dipercaya maka cegahlah isteri kita agar tidak melihat isteri kita jika sudah 15 tahun. Karena pada keumumannya fitnah muncul dari mereka.
Tercatat dalam Ihya Ulumuddin.

Nabi Muhammada bersabda:
Sesungguhnya Aku adalah orang yang paling banyak cemburu, kecuali hatinya telah terbalik.

Saidina Ali berkata: Apakah engkau tidak memiliki rasa malu dan cemburu yakni membiarkan isteri keluar sehingga bertemu dengan lelaki lain, dan melihat lelaki tersebut melihat isteri kita.

JIka keluar isterinya itu dan suka melihat dengan matanya itu dan memegang tangan orang lain yakni bersalaman. Jika wanita saleh, maka dia tidak ridho melakukan itu.

Jika seorang perempuan ingin keluar mengunjungi orangtuanya harus minta izin ma suami dan tidak boleh berhias berlebihan, memakai baju yang menutupi aurat. Menundukan kepala ketika jalan dan tidak boleh melihat ke kanan dan ke kir, jika tidak begitu berarti perempuan tadi berbuat maksiat .

Barang siap perempuan yang suka berhias kepada orang lain terus meninggal, maka di hari kiamat Alloh akan memberikan pakaian yang tipis, dan Alloh memalingkan muka. Alloh mmerintahkan malaikat agar menyeret dia ke neraka.

Hikayat
Telah meminta ijin Syeh Hasan dan teman2nya untuk masuk ke rumahnya dan Siti Robi’ah tertutup hijab. Telah meninggal suami engkau wahai Robi’ah maka pilihlah dari sekalian orang-orang juhud.
Baiklah dengan rasa cinta dan rasa hormat.
Jika ada yang mampu menjawab 4 pertanyaan, maka dia akan jadi suamiku.
Tanyakan, mudah2an Alloh memberikan taupik
1. Apa kalian tahu kalau saya meninggal dalam keadaan muslim atau kafir?
2. Ketika aku di kuburku, apakah aku akan mampu menjawab pertanyaan para malaikat
3. Jikalau manusia dikumpulkan di padang mahsyar, apakah saya dapat tangn kanan atau kiri.
4. Apakah aku akan aka nada di ahli syurga atau neraka


Dan Ada seorang perempan yan soleh apabila dia melakukan suatu kealahan kepada suaminya, maka dia akan menyesal pada saat itu juga. Dan meminta ridho suaminya. Dan harus banyak menangis karena takut dari siksaan Alloh SWT. Memberikan semangat jika suaminya bingung.
Dia pun akan berkata Jikalau ada kebingungan tentang akhirat. Maka kebahagian yang akan diterima.
Jika bingung karena masalah dunia, aku tidak terlalu meminta selama eungkau belum mampu.

Read more...

Kitab ’Uqudullijain (Kitab Nikah dalam segi akhlak)

Menerangkan tentang Keutamaan Shalat Seorang wanita di rumah
                                                 

Wanita yang shalat berjama’ah dengan Rasulallah, tidak lebih utama
Isteri Hamid Assyai berkata pada Nabi Sesungguhnya saya lebih senang shalat dengan mu Ya Rasulallah
Nabi menjawab kamu sangat ingin shalat bersama ku, Dan yang jika kamu shalat di bagian rumah kamu yang khusus lebih utama di bagian yang lain rumah kamu, Dan jika kamu shalat di kamar kamu, lebih baik daripada shalat di rumah(Selain kamar). Dan shalat di rumah lebih utama daripada di masjid. Supaya dia mampu memenuhi kewajibannya seorang isteri (menjaga).
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Shalat seorang wanita yang sendiri lebih utama daripada shalat berjama’ah di masjid
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Alloh menyukai shalat perempuan di dalam rumahnya itu dalam keadaan gelap.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Sesungguhnya perempuan itu yang keluar dari rumahnya tanpa ada kepentingan atau tanpa udzur, maka akan melihat setan pada wanita itu,
Ada seorang perempuan yang melewati Abu Hurairah dan mencium bau haruman. Lalu bertanya “Kamu mau kemana”, dia menjawab “Saya mau ke masjid”. Dan bertanya lagi”Apakah engkau memakai harum-haruman”
Tidak akan menerima shalatnya seorang wanita yang ke masjid dengan wangi-wangian.
Ketika Nabi duduk di Masjid, tiba2 masuk seorang perempuan dengan menggunakan baju berlebihan dan penampilan yang berlebihan. Maka Nabi Muhammad SAW berkata Wahai kaum laki2, cegahlah oleh kalian istri-istri kalian dari perhiasan mereka dan menyombongkan diri mereka .
Hukum perempuan itu dia telah berzinah dalam hal dosa nya.
Setiap mata yang melihatnya tadi itu berjinah.
Nabi Muhammad SAW:
Datang aku kedalam syurga, aku melihat ahli syurga tuh kebanyakan para fakir, mereka masuk karena kesolehan mereka.
AKu juga berkunjung ke neraka jahanam, maka melihat ahli neraka itu adalah perempuan.
Penyebabnya karena sedikit yang to’at kepada Allioh, Rasul dan suaminya. Selain itu banyak yang pamer (riya) tidak bersyukur. Jika keluar rumah mereka menggunakan pakaian bagus dan suka mempercantik diri dan juga memperbagus diri dan juga keluar mereka itu dengan menyebarkan fitnah.
Nabi Muhammad SAW:
Perempuan itu aurat, tidak boleh secara dhohir melihatnya.
Perempuan lebih dekat dengan Alloh ketika di dalam rumah, dan lebih dekat dengan syetan ketika keluar dari rumah.
Kita harus menahan isteri kita supaya diam di rumah. Karena perempuan itu bila keluar dengan maksud iztiah. Syetan terus menggoda sampai dia masuk ke rumah lagi. Dan tidak bisa mencari keridhoan Alloh kecuali di dalam rumah.
Ciri wanita yang akan masuk neraka yaiu Suka tertawa di hadapan suaminya dan suka menghianati suaminya jika tidak ada.
Sebagian Tanda wanita sholeh:
Cinta karena Alloh
Berqonaah
Dermawan
Membaguskan pelayanannya kepada suami
Selalu mengingat2 akan mati
Alkabair : Keluarnya seorang perempuan tanpa izin suami

Ciri-ciri wanita salihah:
1. Qona’ah
2. Membaguskan pendengaran terhadap suaminya, yakni berkata baik dan ta’at
3. Membaguskan matanya suami dan hidung suami (Jangan samapai dia menciummu kecuali hal yang harum)
4. Menjaga hidung suami
5. Bersiap2 ketika dia makan
6. Bersiap2 ketika mau tidur
7. Menjaga hartanya
8. Mencari cara untuk menghormatinya
9. Tidak boleh menolak perintah suami
10. Menutup aib suami
11. Seorang isteri harus mengembirakan suaminya
Jika sorang perempuan hamil dari suaminya, dan isterinya ridho akan kehamilan itu. Pahalanya seperti orang shaum dan menegakkan agama Allloh (Jihad). Dan jka seorang wanita melahirkan seorang lelaki. Maka dianggap sebagai Qurrota A’yun (Permata hati) oleh mahluk. Dan terus menyusui. Kecuali setiap sedotan bayi itu, satu kebaikan. Jika bayi membangun kan wanita itu di malam dan ikhlas melayani bayinya, pahalanya seperti membebaskan 70 hamba sahaya.


Nabi Muhammad SAW bersabda :
Sesungguhnya apabila seorang lelaki melihat kepada isterinya dan isterinya juga melihat dengan nafsu atau tanpa nafsu maka Alloh akan melihat mereka dengan pandangan rahmat. Terus suaminya memegang tangan isterinya. Maka akan berjatuhan dosa mereka, di antara ujung tangannya. Dosa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil. Maksud dari prilaku suaminya adalah untuk kasih saying, megajak ke kasur dan memperbanyak umat.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
Sesungguhnya seorang lelaki yang menjima isterinya, maka akan menuliskan karena jima itu yaitu ganjaran seorang yang mati sahid di medan perang.
Tujuan Memperbanyak anak
1. Cinta kepada Alloh SWT
2. Menunjukan cinta kita kepada Nabi Muhammad SAW
3. Mencari keberkahan supaya mendapat anak shaleh
4. Mencari syafaat bila ada anak kecil yang meninggal

Read more...

Kitab Nikah

1. Anjuran menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran bagi yang belum mampu untuk berpuasa
  • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
    Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)
  • Hadis riwayat Anas ra.:
    Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku. (Shahih Muslim No.2487)
  • Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri. (Shahih Muslim No.2488)
2. Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat
  • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
    Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Shahih Muslim No.2493)
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
    Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah. (Shahih Muslim No.2494)
  • Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih Muslim No.2510)
3. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan. (Shahih Muslim No.2514)
4. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)
5. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran orang yang lain. (Shahih Muslim No.2530)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya. (Shahih Muslim No.2532)
6. Pengharaman dan ketidaksahan nikah syighar
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih Muslim No.2537)
7. Tentang memenuhi syarat-syarat pernikahan
  • Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum wanita (syarat nikah). (Shahih Muslim No.2542)
8. Tentang tanda izin nikah wanita janda ialah ucapan sedangkan gadis perawan ialah diam
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila ia diam. (Shahih Muslim No.2543)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah saw. bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)
9. Tentang seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau menggauliku saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra. melanjutkan: Ketika kami tiba di Madinah, aku terserang penyakit demam selama sebulan setelah itu rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman datang menemuiku waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang teman perempuanku. Ia berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya sedangkan aku tidak mengetahui apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia segera menarik tanganku dan dituntun sampai di muka pintu. Aku berkata: Huh.. huh.. hingga nafasku lega. Kemudian Ummu Ruman dan aku memasuki sebuah rumah yang di sana telah banyak wanita Ansar. Mereka mengucapkan selamat dan berkah dan atas nasib yang baik. Ummu Ruman menyerahkanku kepada mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan meriasku, dan tidak ada yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah saw. datang dan mereka meyerahkanku kepada beliau. (Shahih Muslim No.2547)
10. Tentang mahar yang boleh berupa mengajarkan Alquran, cincin besi dan sebagainya. Bagi orang yang tidak keberatan, sebaiknya mahar itu senilai lima ratus dirham
  • Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad ra., ia berkata:
    Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu Rasulullah saw. memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah saw. tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk. Sesaat kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu menjawab: Demi Allah, tidak wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah kamu mendapatkan sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan berkata: Demi Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda: Cari lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan kembali lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal berkata: Dia tidak mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti wanita tadi hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya. Rasulullah saw. bertanya: Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu ini? Jika kamu memakainya, maka wanita itu tidak memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita itu memakainya, maka kamu tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak lama dan berdiri lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling pergi. Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu. Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah menjadi istrimu dengan mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal. (Shahih Muslim No.2554)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing. (Shahih Muslim No.2556)
11. Keutamaan memerdekakan seorang budak perempuan kemudian menikahinya
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Aku menghadiri pesta perkawinan Zainab, di mana Rasulullah saw. membuat orang-orang merasa kenyang memakan roti dan daging dan beliau juga mengutusku untuk mengundang orang-orang. Setelah acara walimah selesai, beliau berdiri dan beranjak dari tempatnya, dan aku mengikutinya. Pada saat itu masih ada dua orang tamu laki-laki yang belum keluar karena mereka masih asyik berbicara. Nabi saw. lalu melewati beberapa istrinya yang lain. Beliau mengucapkan salam kepada mereka masing-masing lalu bertanya: Bagaimana keadaan kalian semua, wahai anggota keluarga? Mereka menjawab: Baik, wahai Rasulullah. Mereka balik bertanya: Bagaimana dengan keadaan keluargamu? Beliau menjawab: Baik. Setelah selesai beliau kembali dan aku pun ikut kembali. Sesampai di pintu, dua orang tamu laki-laki yang masih asyik berbicara tadi masih ada, namun begitu melihat Nabi saw. kembali mereka cepat-cepat berdiri dan terus keluar. Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku yang telah memberitahukan beliau bahwa mereka telah keluar atau wahyu telah turun kepadanya. Sementara aku terus saja mengikuti beliau. Namun begitu kakinya menginjak ambang pintu, segera saja beliau menurunkan kain tirai sehingga aku terhalang dari beliau. Lalu Allah menurunkan ayat berikut ini: Janganlah kamu memasuki rumah Nabi kecuali kamu sudah mendapatkan izinnya. (Shahih Muslim No.2565)
12. Perintah Memenuhi Undangan Jika Diundang
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang di antara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim No.2574)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (Shahih Muslim No.2585)
13. Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda: Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2587)
14. Bacaan yang disunahkan waktu menggauli istri
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: "Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami". Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591)
15. Boleh mengggauli istri pada kemaluannya lewat depan atau belakang asal tidak merusak dubur
  • Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
    Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bila seorang lelaki menggauli istrinya pada kubulnya (liang kemaluan) dari belakang, maka anak yang terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat: Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Shahih Muslim No.2592)
16. Seorang istri haram menolak ajakan suaminya di atas tempat tidur
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau menjauhi tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatinya sampai pagi. (Shahih Muslim No.2594)
17. Hukum mengeluarkan mani (sperma) di luar vagina
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
    Kami berperang bersama Rasulullah saw. melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan `azal (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari kehamilan). Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan karena tidak ada satu jiwa pun yang telah Allah tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi. (Shahih Muslim No.2599)
  • Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
    Kami tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.2608)

Read more...

Keunggulan Lele Sangkuriang

Para pengusaha ternak lele maupun pebisnis dalam dunia lele kini mulai melirik dan meyakini Keunggulan Lele Sangkuriang. Hasil modifikasi lele dumbo keluaran terbaru ini memang  pantas untuk diminati oleh berbagai kalangan karena memang telah terbukti memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan lele dumbo pendahulunya. Keunggulan yang dimiliki antara lain adalah :
~ Lele sangkuriang memiliki hasil produksi yang lebih tinggi, baik pada segmen pembenihan maupun pembesaran, hal ini dapat dilihat dari hasil pemberian pakan sebanyak 1 ton untuk 10.000 ekor benih lele sangkuriang, peternak lele biasanya dapat memanen hasil 1 s/d 1,4 ton lele konsumsi. Sungguh pencapaian yang luar biasa, disamping kualitas pakan yang baik, tentunya kualitas lele sangkuriang yang luar biasa juga menjadi faktor keberhasilan produksi yang lebih tinggi.
~ Masa panen lele sangkuriang lebih cepat, hal ini disebabkan pertumbuhan lele sangkurian terbilang sangat cepat, misalnya saja untuk benih lele berukuran 2/3 cm untuk tumbuh ke ukuran 5/6 cm lele sangkuriang hanya perlu waktu 20 s/d 25 hari. Demikian juga pada segmen pembesaran, para pengusaha ternak lele yang biasa menggunakan bibit 5/6 cm hanya membutuhkan waktu 50 s/d 60 hari sampai pada saat panen, ini jika ternak lele sangkuriang  berada pada lokasi  yang bersuhu dingin, jika ternak lele berlokasi pada suhu yang lebih panas, masa panen bisa lebih cepat lagi yaitu + 45 hari.
~ Lele sangkuriang memiliki telur lebih banyak dan daya tetas yang lebih hebat, hal ini bisa dibuktikan dengan jumlah telur yang dihasilkan oleh satu ekor induk lele sangkuriang dalam setiap pemijahan berjumlah + 40.000 s/d 60.000 butir dengan kemampuan tetas telur lebih dari 90 %.
~ Lele sangkuriang memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap penyakit, hal ini bisa jadi karena lele sangkuriang telah mengalami proses perbaikan secara genetika yang dilakukan oleh para ahli perikanan, namun bukan berarti kita harus lengah dengan perawatan lele sangkuriang, kita tetap harus menjaga dan waspada kepada setiap bahaya dan penyakit yang mungkin menyerang lele sangkuriang, hanya saja daya tahan yang lebih terhadap penyakit tentunya jadi hal yang lebih menguntungkan untuk para peternak lele.
~ keunggulan cita rasa daging lele sangkuriang telah banyak dibuktikan oleh berbagai kalangan, disamping rasanya yang lebih gurih, lele sangkuriang memiliki tekstur daging yang lebih padat dan minim akan lemak.
~ proses pembudidayaan dan pemeliharaannya terbilang mudah dan sederhana, baik dari segi lokasi, sarana kolam, perawatan air dan perawatan ikan jauh lebih mudah dan sederhana, karena lele sangkuriang juga bisa dibudidayakan dalam lahan yang terbilang sempit, tentunya dengan menggunakan metode dan teknologi yang benar dan memenuhi syarat.
~ Dalam pengadaan benih, kini benih lele sangkuriang sudah mulai mudah didapat, namun harus tetap selektif memilih tempat untuk membeli benih, usahakan membeli benih lele sangkuriang pada tempat-tempat yang sudah terjamin dan bisa dipercaya.
Rasanya masih banyak lagi keunggulan lele sangkuriang yang  masih bisa disebutkan. Jadi memang sudah sepantasnya jika banyak kalangan yang bergelut di dunia lele kini mulai beralih kepada lele sangkuriang karena keunggulan lele sangkuriang memang telah banyak dibuktikan belakangan ini.

Read more...

pembesaran lele sangkuriang

Seperti usaha ternak lele pada umumnya, pembesaran lele sangkuriang adalah segmen usaha yang mengkhususkan pembesaran lele hingga mencapai ukuran konsumsi. Ukuran lele konsumsi yang sudah banyak dikenal pada masyrakat kita berkisar antara 7 s/d 10 ekor perkilonya. Pada segmen pembesaran lele sangkuriang para peternak lele biasnya menggunakan benih 5/6, 7/8 atau 9/10 cm.
Untuk sekarang ini sudah sangat sulit mendapatkan benih lele sangkuriang berukuran 7/8 & 9/10 cm, karena benih yang baru mencapai ukuran 5/6 cm saja biasanya sudah habis diserbu para pengusaha pembesaran lele sangkuriang, hal ini disebabkan semakin  tingginya minat masyarakat terhadap lele sangkuriang.
Ukuran benih yang digunakan sangat berpengaruh pada panen usaha pembesaran lele sangkuriang, semakin besar benih yang digunakan, maka masa panen akan semakin cepat. Benih lele sangkuriang yang ditebar dengan ukuran 5/6 memerlukan waktu 50 s/d 60 hari untuk mencapai masa panen, bahkan masa panen bisa dipercepat lagi dengan lebih sering memberikan pakan setiap harinya, tentunya dengan tata cara dan aturan yang benar.
Hal lain yang sangat penting dalam usaha pembesaran lele sangkuriang adalah pembuatan kolam. Disarankan untuk membuat kolam terpal karena lebih mudah dan memiliki banyak keuntungan. Metode awal yang biasa digunakan untuk para pengusaha ternak lele yang baru memulai disarankan membuat satu kolam berukuran 5 m x 2 m dengan kedalaman 125 cm s/d 130 cm, untuk ukuran kolam seperti ini biasanya menggunakan terpal berukuran 8 m x 5 m = 40 m2, mengingat volume air yang cukup banyak, sebaiknya tanah untuk kolam terpal digali sedalam 60 cm, jangan lupa untuk meratakan, menghaluskan, memadatkan tanah dasar kolam dan membuat kamalir pada dasar kolam. Selain berfungsi untuk menahan tekanan air, kolam yang berada di bawah permukaan  tanah juga lebih menguntungkan karena lebih mudah untuk mengontrol ikan lele dalam kolam. Tanah hasil galian kolam digunakan untuk tanggul yang mengelilingi kolam, ketinggian tanggul  + 40 cm, lebihkan tinggi kolam dari atas tanggul + 50 cm, sehingga total ketinggian kolam mencapai + 150 cm. Dinding kolam bisa dibuat dengan bambu atau menggunakan pasangan batako, tergantung modal yang dimiliki.
Setelah proses pembuatan kolam pembesaran lele sangkuriang selesai langkah selanjutnya adalah mempersiapkan kolam tersebut agar bisa ditebar benih, untuk ukuran kolam 5 m x 2 m atau 10 m2 seperti keterangan di atas dapat menampung  benih sebanyak 1000 s/d 1200 ekor, karena kisaran tebar yang ideal untuk lele adalah 100 s/d 120 ekor/m2. Kolam yang sudah tersedia diisi dengan air yang bersih dan memenuhi standart, jangan sampai air tercemar dengan zat-zat yang dapat membahayakan kelangsungan hidup ikan lele, isi air hingga mencapai ketinggian 50 cm. setelah itu wajib melakukan pengomposan menggunakan kotoran kambing yang langsung dari kandangnya. Untuk kolam berukuran 10 m2 memerlukan kotoran kambing sebanyak 15 kg, kotoran kambing tersebut dibagi menjadi dua karung, ikat rapat lalu masukkan kedalam kolam, biarkan karung yang berisi kotoran kambing tersebut mengapung ke seluruh penjuru kolam. Setelah itu berikan larutan cairan herbal pada kolam, komposisinya adalah ; cairan herbal sebanyak 4 tutup botol dicampur dengan 2 sendok makan garam dapur dan dilarutkan dalam 5 liter air, setelah cairan tersebut larut,  siramkan kedalam kolam, proses pemberian larutan herbal ini hanya dilakukan sekali pada setiap proses persiapan kolam pembesaran lele sangkuriang.
Setelah memasuki hari kedelapan, karung yang berisi kotoran kambing sudah boleh diangkat, injak-injak karung atau dicelup-celupkan sebelum diangkat agar kandungan zat-zat yang berguna untuk kesehatan air kolam dan lele lebih banyak keluar dan menyebar. Kotoran kambing dalam karung yang telah diangkat bisa digunakan untuk memupuk tanaman.
Kualitas benih yang akan ditebar sangat mempengaruhi hasil produksi, maka dari itu pemilihan benih haruslah selektif, usahakan mengambil benih dari tempat-tempat yang sudah terpercaya kredibilitasnya sebagai pembenih lele sangkuriang. Tebarkan benih sesuai dengan kisaran tebar yang ideal, penebaran benih sebaiknya dilakukan pada pagi atau sore hari.
Tata cara pemberian pakan dalam pembesaran lele sangkuriang diberikan 5 s/d 6 kali setiap hari, dengan catatan pemberian pakan harus diberi jarak, + 2 s/d 3 jam, pemberian pakan pertama dimulai pada jam 9 pagi, hindarkan memberi pakan sebelum jam 9 pagi, karena jika terlalu pagi permukaan kolam yang masih tercemar belum terjemur dengan sinar matahari akan bercampur dengan pakan yang kita berikan sehingga akan berakibat buruk pada ikan lele, ingat, mencegah lebih baik dari pada mengobati.
Jika para pengusaha pembesaran lele sangkuriang ingin menggunakan pelet murni dalam metode pengaturan pakannya maka komposisi yang baik adalah, pelet apung sebanyak 30 % dan pelet tenggelam 70 %, jika ingin diselingi dengan pakan tambahan maka jatah pelet tenggelam yang harus dikurangi. Misalnya jika ingin memberikan pakan tambahan ayam tiren atau ikan runcah atau yang lainnya sebanyak 50 %, maka pemberian pelet tenggelam hanya tinggal 20 % saja, takaran pelet apung tidak boleh dikurangi yaitu 30 %. Sebagai gambaran, jika kita menggunakan pelet adalah ; pelet L1 = 3 kg, pelet PL2 = 5 kg, pelet PL3 = 22 kg dan SNL (pelet tenggelam) = 70 kg jadi total penggunaan pellet adalah 100 % atau 100 kg adalah untuk pemberian pakan benih lele 1000 ekor dan biasanya akan memanen hasil 1 kuintal atau lebih lele konsumsi. Jika ingin hasil yang lebih baik lagi silahkan menambah beberapa kilogram jumlah pakan yang diberikan. Dalam pembesaran lele sangkuriang setiap pakan yang diberikan akan berpengaruh pada bertambahnya berat ikan, sehingga tidak ada pakan yang terbuang percuma selama mengikuti aturan pemberian pakan yang benar.
Satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya dalam proses pembesaran lele sangkuriang adalah pengaturan ketinggian air, patokan ketinggian air dalam pembesaran lele sangkuriang adalah pakan, seperti kita ketahui sebelumnya, pada tahap awal pengisian air ketinggiannya adalah 50 cm, jika pakan L1 telah habis maka tinggi air harus ditambah 20 cm hingga menjadi 70 cm, lakukan pengisian dengan air baru tanpa pengomposan, penambahan air berikutnya jika pakan PL2 telah habis tambah ketinggian air 20 cm lagi sehingga menjadi 90 cm, ketinggian air tidak ditambah sampai pakan PL3 habis, selanjutnya jika PL3 telah habis baru ketinggian air ditambah lagi 30 cm sehingga menjadi 120 cm, ketinggian air tetap 120 cm sampai pada saat panen.
Estimasi diatas adalah contoh standart, jika memiliki modal yang lebih besar dan telah mengusai teknik dan teknologi pembesaran lele sangkuriang silahkan mencoba pada skala yang lebih besar lagi, selamat mencoba dan sukses selalu untuk semua.

Read more...

pembenihan lele sangkuriang

Segmen pembenihan lele sangkuriang adalah usaha ternak lele sangkuriang yang berorientasi pada pengadaan benih lele sangkuriang, dalam hal ini para peternak melakukan kegiatan perawatan induk, pemijahan, penetasan dan pemeliharaan benih lele yang baru menetas hingga benih mencapai ukuran yang biasa digunakan untuk segmen pembesaran yaitu 5/6 cm atau 7/8 cm.
Kebutuhan kolam pembenihan lele sangkuriang memerlukan lahan yang cukup luas, disarankan untuk menggunakan kolam terpal, selain lebih mudah dan hemat, penggunaan kolam terpal juga bisa meminimalisasi hama yang biasanya banyak terdapat pada kolam tanah, kolam terdiri dari :
~ Kolam perawatan induk  yang berukuran + 5 m x 3 m dengan ketinggian sekitar 1,5 meter.
~ Kolam pemijahan ukurannya  + 4 m x 2 m dengan ketinggian sekitar 1 meter.
~ Kolam penetasan dan pemeliharaan benih ukurannya  + 6 m x 3 m dengan ketinggian sekitar 50 cm sebanyak 10 kolam.
Kolam indukan untuk pembenihan lele sangkuriang dengan ukuran seperti diatas biasanya bisa menampung hingga tiga paket indukan, satu paket indukan biasanya berisi 15 atau 16 ekor, terdiri dari 5 atau 6 ekor jantan dan 10 ekor betina. indukan lele sangkuriang sebaiknya dibeli dari tempat-tempat yang jelas dan terpercaya sebagai tempat pembudidaya lele sangkuriang.
Sebelum membeli indukan lele sangkuriang langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan kolam perawatan induk, dengan ukuran kolam seperti diatas pengisian air kolam kurang lebih 120 cm. Lakukan pengomposan agar kualitas air kolam menjadi baik dan memenuhi standart sehingga indukan-indukan lele dapat hidup dengan sehat dan memiliki kondisi yang baik untuk melakukan proses pemijahan. Pengomposan yang baik biasanya akan menjadikan air berwarna hijau pekat karena mengandung mikroorganisme dan zat-zat yang baik untuk ikan, lama proses pengomposan kurang lebih 10 hari, setelah itu baru indukan lele sangkuriang bisa dimasukan ke dalam kolam. Dalam metode pembenihan lele sangkuriang, indukan lele jantan dan betina tidak dipisahkan, semua indukan lele dimasukan dalam satu kolam, berdasarkan pengalaman di lapangan, dikarenakan warna air kolam yang tidak jernih (Berwarna Hijau Pekat) maka biasanya indukan lele tidak akan melakukan pemijahan liar.
Perawatan indukan merupakan faktor yang penting dalam usaha pembenihan lele sangkuriang, indukan lele sangkuriang sebaiknya diberikan pakan pelet hanya satu kali sehari, sangat dianjurkan memberikan pakan pada jam 20.00 malam hari, namun harus dipastikan bahwa semua indukan lele dapat makan dengan kenyang. Berikan pakan yang berprotein tinggi agar kualitas telur semakin baik, jika ingin memberikan pakan tambahan (contoh : ayam tiren yang direbus) cukup satu minggu sekali, jika terlalu sering dikhawatirkan akan membuat indukan kelebihan lemak sehingga mengganggu produktifitas telur.
Langkah selanjutnya adalah membuat kakaban dan menyiapkan kolam pemijahan, dalam pembenihan lele sangkuriang setiap kakaban yang digunakan berukuran panjang 1,5 m dan lebar 40 cm, buat 18 kakaban menggunakan ijuk dan bambu sebagai penjepit. Setelah itu isi kolam pemijahan dengan air bersih setinggi 25 cm s/d 30 cm, Masukan 18 kakaban yang sudah disiapkan ke dalam kolam pemijahan, pastikan kakaban dalam kondisi bersih, usahakan dasar kolam tertutup rapat dengan kakaban, jika kakaban mengapung, gunakan batu kali yang tidak tajam agar tidak melukai indukan, batu kali digunakan untuk menahan kakaban agar tenggelam, pastikan batu yang digunakan sebagai penahan tenggelam 10 cm dibawah permukaan air.
Para pelaku usaha pembenihan lele sangkuriang harus memahami dalam hal memilih induk yang sehat dan telah siap untuk memijah, indukan jantan yang siap memijah biasanya alat kelaminnya terlihat memanjang dan berwarna kemerahan, jika diusap pada bagian sirip atas, dari depan ke arah ekor, maka sirip atas akan berdiri, ini menandakan indukan jantan sedang birahi. Indukan betina yang siap memijah memiliki ciri perut yang besar dan lembek, alat kelamin tampak bulat dan membesar berwarna kemerahan. Perbandingan yang ideal untuk satu kali pemijahan adalah 3 ekor induk jantan dan 4 ekor induk betina, masukan indukan yang telah dipilih ke dalam kolam pemijahan yang telah disiapkan. Pemijahan yang baik biasanya dilakukan pada sore hari, proses pemindahan indukan dari kolam indukan ke kolam pemijahan dilakukan per-ekor dan harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai melukai indukan atau membuat indukan menjadi stress. Indukan lele sangkuriang biasanya memijah pada malam hari, sehingga keesokan pagi biasanya telur lele sangkuriang yang sudah dibuahi akan terlihat memenuhi kakaban.
Langkah selanjutnya adalah memindahkan kakaban ke dalam kolam penetasan. Proses ini dilakukan pada sore hari, pindahkan kakaban yang telah berisi telur ke dalam kolam penetasan yang telah disiapkan satu hari sebelum proses pemindahan kakaban, dari 10 kolam penetasan gunakan 6 kolam, masing-masing diisi 3 kakaban/kolam (18 kakaban). Kolam penetasan dibersihkan dan diisi dengan air bersih setinggi 20 cm untuk daerah yang bersuhu panas dan 15 cm untuk daerah yang lebih dingin, berikan larutan herbal pada setiap kolam, takaran larutan herbal untuk satu kolam adalah ; 4 tutup botol aqua ramuan herbal + 2 sendok garam dapur dan dilarutkan dengan 5 liter air bersih, lalu siramkan pada tiap kolam penetasan agar kualitas air menjadi baik dan memenuhi persyaratan untuk proses pembenihan lele sangkuriang. Pada 4 kolam penetasan yang masih tersisa lakukan pengomposan pada 3 kolam, agar nanti bisa digunakan untuk tempat benih lele pada saat proses penyortiran. 1 kolam yang tersisa tidak perlu dikompos, gunanya untuk mengumpulkan seluruh kakaban yang akan diangkat pada hari ke 13.  Setelah semua kakaban dari kolam pemijahan telah dipindahkan ke dalam kolam penetasan, maka semua indukan yang telah memijah harus dikembalikan ke dalam kolam indukan sore itu juga, pindahkan indukan dengan hati-hati, biasanya indukan lele akan beristirahat dan akan kembali bereproduksi setelah satu bulan jika dirawat dengan baik dan benar.
Keesokan paginya biasanya telur-telur lele sangkuriang mulai menetas, benih-benih lele yang baru menetas tidak memerlukan makanan sampai pada hari ke empat, karena mereka masih memiliki cadangan makanan yang dibawa dari lahir, pada hari ke empat barulah benih-benih lele tersebut diberikan pakan alami berupa cacing sutera yang masih hidup. letakkan tumpukan cacing sutera yang dibagi menjadi 9 tumpukan kecil-kecil di dasar kolam pada sudut yang berbeda-beda agar seluruh benih rata mendapatkan makanan, pengontrolan cacing sutera sangat penting dan harus diperhatikan oleh para pembudidaya pembenihan lele sangkuriang, jika habis tambahkan, begitu seterusnya sampai benih berumur 13 hari.
Pada saat benih lele sangkuriang berumur 13 hari, seluruh kakaban dari kolam penetasan boleh dipindahkan kedalam kolam yang sudah tersedia. Lakukan pemindahan kakaban dengan sangat hati-hati, sebaiknya kakaban dicelup-celupkan dulu dengan perlahan agar benih lele yang menempel terlepas. Setelah berumur 13 hari pemberian cacing sutera dihentikan lalu diganti dengan pengli (Pakan udang). Pemberian pengli dilakukan sedikit-sedikit agar benih terbiasa, berikan 6 kali setiap hari, pemberian pengli dihentikan jika sudah menghabiskan 5 kantong pengli. Setelah itu pakan diganti dengan PF1000, cara pemberian pakan dan banyaknya sama, yaitu sampai menghabiskan 5 kantong, setelah benih berumur 20 hari para pembenih lele sangkuriang biasanya melakukan penyortiran.
Proses penyortiran pada usaha pembenihan lele sangkuriang menggunakan 3 jenis baskom sortir, baskom untuk ukuran benih 2/3 cm, baskom untuk ukuran benih 3/4 cm & baskom untuk ukuran benih 5/6 cm, pada penyortiran tahap pertama ini biasanya akan ditemukan 4 jenis ukuran :
~ Ukuran pertama adalah yang paling kecil, ukuran ini adalah benih yang lolos dari baskom 2/3 cm, masukan kembali benih lele ukuran paling kecil ini ke kolamnya semula dan berikan lagi pakan pengli.
~ Ukuran yang kedua adalah ukuran 2/3 cm, masukan benih ukuran 2/3 cm ini kedalam salah satu dari 3 kolam yang  sudah tersedia yaitu, kolam yang sudah dikompos sebelumnya. Untuk benih ukuran ini pakan yang diberikan adalah PF1000, sesekali boleh juga diselingi dengan pengli.
~ Ukuran yang ketiga adalah ukuran 3/4 cm, masukan benih ukuran 3/4 cm ini kedalam salah satu dari 2 kolam yang tersisa. Benih ukuran ini juga diberikan pakan PF1000.
~ Ukuran benih yang keempat adalah ukuran 4/6 cm atau lebih, namun biasanya jumlahnya belum banyak, masukan benih ukuran ini kedalam kolam terakhir. Benih ukuran ini sudah boleh diberikan pakan L1. Benih-benih lele yang sudah ditempatkan dalam kolam yang sesuai dengan ukurannya harus dirawat dengan baik, perhatikan kualitas air dan hama-hama pengganggu yang mungkin saja muncul dan dapat mengganggu  kelangsungan hidup benih-benih lele tersebut, berikan pakan sesuai aturan yang telah ditentukan.
Satu minggu kemudian atau setelah benih lele berumur 27 hari, lakukan penyortiran tahap dua, pada penyortiran yang kedua ini biasanya benih lele dengan ukuran 5/6 cm sudah mulai banyak, para pengusaha pembenihan lele sangkuriang sudah bisa menjual benih lele tersebut kepada para peternak lele yang bergerak pada segmen pembesaran, namun jika masih ingin membesarkan benih sampai ukuran yang lebih besar lagi, lakukan tahap-tahap seperti sebelumnya.

Read more...

pemasaran lele

Tata cara pemasaran lele atau menjual hasil produksi lele sebenarnya tidak terlalu sulit, namun sangat wajar jika seorang yang baru memulai atau baru akan menjalankan usaha ternak lele biasanya muncul pertanyaan bagaimana nanti cara memasarkannya? Jangan-jangan pemasaran lele itu sulit… dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan atau keraguan seputar pemasaran lele, dikarenakan terlalu banyak keraguan dan kekhawatiran akan hal tersebut akhirnya malah banyak orang yang tadinya sudah memiliki semangat usaha yang tinggi malah mengurungkan niatnya untuk menggeluti usaha ternak lele. Dalam satu usaha, pemasaran merupakan hal yang sangat penting, demikian juga halnya dalam pemasaran lele, namun sangat disayangkan jika kegagalan pemasaran produksi lele terjadi karena faktor usaha pemasaran yang kurang atau memang belum menjalankan strategi pemasaran lele secara maksimal, apa pendapat anda tentang orang-orang yang kalah sebelum berperang? Menyedihkan bukan…
Peluang pemasaran lele sangat besar, ini bukan sekedar slogan atau propaganda, telah banyak survey dan riset-riset pemasaran  dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dibidangnya, kebutuhan masyarakat akan lele konsumsi memang semakin meningkat, jika kebutuhan masyarakat akan lele konsumsi semakin meningkat, mungkinkah pemasaran lele akan sulit? Pertanyaannya, sudahkah tata cara pemasaran lele dilakukan dengan maksimal? Sebelum membahas tata cara pemasaran lele, yang pertama kita lakukan adalah mengetahui sasaran atau target pasar  ikan lele konsumsi, mungkin telah banyak diinformasikan bahwa terdapat beberapa target pasar untuk ikan lele konsumsi, diantaranya adalah ; warung pecel lele, warteg, rumah-rumah makan lainnya atau bahkan resto-resto yang sudah mulai menawarkan menu special ikan lele, ditambah lagi belakangan ini semakin banyak berkembang tempat-tempat usaha yang mengelola daging ikan lele atau yang lebih dikenal dengan istilah lele olahan, mulai dari baso lele sampai dengan lele presto, ini baru target pemasaran lele secara umum, namun untuk orang-orang yang ingin melakukan pemasaran lele hal ini jangan dianggap remeh, dari tempat-tempat inilah sebetulnya daya serap kebutuhan lele sangat tinggi.
Sebagai contoh yang mudah untuk target pemasaran lele adalah warung pecel lele yang kian menjamur dimana-mana.  Analogikan saja jika di sekitar kita ada sekitar 50 warung pecel lele, ini adalah perumpamaan standart dan mungkin dalam wilayah yang radiusnya tidak terlalu luas, berdasarkan survey dilapangan, kebutuhan ikan lele konsumsi perwarung pecel lele adalah 2 s/d 3 kg/hari pada hari biasa, bahkan pada hari-hari libur bisa meningkat hingga 5 kg atau lebih perharinya, jika dikalikan saja dengan angka yang terendah yaitu 2 kg/hari x 50 warung pecel lele, maka kebutuhan lele konsumsi di daerah kita adalah 100 kg/hari atau 3 ton/bulan.
Jika dengan estimasi sederhana seperti contoh diatas saja sudah jelas kebutuhan akan lele konsumsi di daerah sekitar kita, maka kenapa  harus pusing memikirkan pemasaran lele atau untuk yang baru memulai usaha ternak lele, terlalu khawatir berlebihan sampai-sampai kalau tidak laku harus mengirim kemana? Setelah mengetahui kebutuhan lele konsumsi di daerah sendiri, mari hitung kemampuan produksi , tentunya dengan hitungan yang sederhana juga. Untuk peternak lele yang baru memulai usaha, katakanlah  usaha pembesaran lele dimulai dengan 1.000 benih  yang ditebar pada kolam 10m2, berdasarkan pengalaman dengan benih 1.000 ekor tersebut biasanya akan memanen hasil sekitar 1 kuintal atau lebih ikan lele konsumsi setelah 60 hari atau 2 bulan, tentunya dengan perawatan dan tata cara pemberian pakan lele yang sesuai aturan, rasanya untuk memenuhi kebutuhan lele di daerah  sendiri saja yang berkisar 3 ton/bulan kita harus bekerja keras dan ekstra semangat lagi.  Dari estimasi tersebut terbukti bahwa pemasaran lele di daerah sekitar kita saja sudah merupakan peluang yang sangat besar, apalagi jika anda memang memiliki kemampuan di bidang marketing, itu baru dari warung pecel lele saja, bagaimana dengan peluang pemasaran lele pada usaha pengelolaan daging lele yang lainnya, pastinya akan lebih banyak lagi peluang pemasaran lele yang akan didapatkan. Bahkan ada beberapa pengalaman dari para peternak lele skala rumah tangga, mereka hanya memiliki kolam di halaman rumah, saat akan panen mereka memasang plang di depan rumah, alhasil seluruh produksi lelenya laris terjual.
Langkah lain dalam pemasaran lele adalah dengan menggunakan jasa para pengepul, hal ini bisa dilakukan jika  ingin perputaran modal lebih cepat, pasalnya para pengepul biasanya akan membeli lele dalam jumlah besar, tidak jarang mereka akan memborong hasil panen secara keseluruhan, walaupun harga yang mereka tawarkan pastinya lebih murah dibanding kita harus menjualnya sendiri. Jika ada pertanyaan, dimana kita bisa mendapatkan pengepul? Percaya deh, disetiap daerah terdapat banyak para pengepul, tergantung usaha, lobi dan nego anda dengan pihak-pihak yang terkait.
Mungkinkah melakukan pemasaran lele jika kita tidak memiliki produksi? Segala sesuatunya harus dicoba, selagi dalam koridor yang baik dan benar, dalam era sekarang ini kita harus lebih aktif dan kreatif khususnya dalam menciptakan pangsa pasar  sendiri, bukan berarti ada larangan untuk mendapat pangsa pasar yang lebih luas, contoh di atas adalah untuk rekan-rekan yang baru atau baru akan memulai, semoga bisa lebih termotivasi, jika anda seorang peternak lele professional atau sudah menguasai peta pemasaran lele nasional mungkin hal tersebut jauh lebih baik, namun yang dibahas disini adalah bagaimana  memulai usaha dari skala yang sangat sederhana namun bisa menciptakan pasar sendiri yang lebih mudah dan dekat dengan lokasi ternak lele, sehingga tidak terlalu dipusingkan dengan proses pengiriman, resiko dan biaya tambahan yang nantinya malah akan keluar lebih banyak lagi. Jika kita sudah bisa menguasai pasar lele di daerah sendiri, biasanya dengan sendirinya usaha ternak lele  akan berkembang seiring dengan semakin banyaknya permintaan dan relasi yang terus bertambah.

Read more...

PEMBENIHAN IKAN LELE DUMBO

I. PENDAHULUAN

Salah satu komoditas perikanan yang cukup populer di masyarakat adalah lele dumbo (Clarias gariepinus). Ikan ini berasal dari Benua Afrika dan pertama kali didatangkan ke Indonesia pada tahun 1984. Karena memiliki berbagai kelebihan, menyebabkan, lele dumbo termasuk ikan yang paling mudah diterima masyarakat. Kelebihan tersebut diantaranya adalah pertumbuhannya cepat, memiliki kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan yang tinggi, rasanya enak dan kandungan gizinya cukup tinggi. Maka tak heran, apabila minat masyarakat untuk membudidayakan lele dumbo sangat besar.
II. Sistematika
Philum Chordata, Kelas Pisces, Anak Kelas Telestei, Bangsa Ostariophysi, Anak Bangsa Siluridae, Suku Claridae, Marga Clarias dan Jenis Clarias gariepinus.
Bentuk tubuh memanjang, agak bulat, kepala gepeng, tidak bersisik, mempunyai 4 pasang kumis, mulut besar, warna kelabu sampai hitam. Lele dumbo banyak ditemukan di rawa-rawa dan sungai di Afrika, terutama di dataran rendah sampai sedikit payau. Ikan ini mempunyai alat pernapasan tambahan yang disebut abrorescent, sehingga mampu hidup dalam air yang oksigennya rendah.
Lele dumbo termasuk ikan karnivora, namun pada usia benih lebih bersifat omnivora. Induk lele dumbo sudah dapat dipijahkan setelah berumur 2 tahun dan dapat memijah sepanjang tahun.
- Tanda induk betina: tubuh lebih pendek, mempu- nyai dua buah lubang kelamin yang bentuknya bulat.
- Tanda induk jantan: tubuh lebih panjang, mempunyai satu buah lubang kelamin yang bentuknya memanjang.
III. PEMBENIHAN
Saat ini lele dumbo sudah dapat dipijahkan secara alami. Namun demikian banyak orang yang lebih suka memijahkan dengan cara buatan ( disuntik ) karena penjadwalan produksi dapat dilakukan lebih tepat.
A. Pematangan Gonad
Pematangan gonad dilakukan di kolam seluas 50 - 200 m2 dengan kepadatan 2 - 4 kg/m2. Setiap hari diberi pakan tambahan berupa pelet sebanyak 3 persen/hari dari berat tubuhnya.
B. Seleksi Induk
- Seleksi bertujuan untuk mengetahui tingkat kematangan induk yang akan dipijahkan.
- Induk betina ditandai dengan perutnya yang buncit dan kadang-kadang apabila dipijit kearah lubang kelamin, keluar telur yang warnanya kuning tua.
- Induk jantan ditandai dengan warna tubuh dan alat kelaminnya agak kemerahan

C. Pemberokan
- Pemberokan dilakukan dalam bak seluas 4 - 6 m2 dan tinggi 1 m, selama 1 - 2 hari.
- Pemberokan bertujuan untuk membuang kotoran dan mengurangi kandungan lemak dalam gonad.
- Setelah diberok, kematangan induk diperiksa kembali.
D. Penyuntikan
- Induk betina disuntik dengan larutan hipofisa ikan mas sebanyak 2 dosis (1kg induk membutuhkan 2 kg ikan mas) dan jantan 1/2 dosis atau ovaprim 0,3 ml/kg.
- Penyuntikan dilakukan pada bagian punggung.
E. Pemijahan / Pengurutan
- Apabila akan dipijahkan secara alami, induk jantan dan betina yang sudah disuntik disatukan dalam bak yang telah diberi ijuk dan biarkan memijah sendiri.
- Apabila akan diurut, maka pengurutan dilakukan 8 - 10 jam setelah penyuntikan.
- Langkah pertama adalah menyiapkan sperma: ambil kantong sperma dari induk jantan dengan membedah bagian perutnya, gunting kantong sperma dan keluarkan. Cairan sperma ditampung dalam gelas yang sudah diisi NaCl sebanyak 1/2 bagiannya. Aduk hingga rata. Bila terlalu pekat, tambahkan NaCl sampai larutan berwarna putih susu agak encer.
- Ambil induk betina yang akan dikeluarkan telurnya. Pijit bagian perut ke arah lubang kelamin sampai telurnya keluar. Telur ditampung dalam mangkuk plastik yang bersih dan kering. Masukan larutan sperma sedikit demi sedikit dan aduk sampai merata. Tambahkan larutan NaCl agar sperma lebih merata. Agar terjadi pembuahan, tambahkan air bersih dan aduklah agar merata sehingga pembenihan dapat berlangsung dengan baik, untuk mencuci telur dari darah dan kotoran lainnya, tambahkan lagi air bersih kemudian dibuang. Lakukan 2 - 3 kali agar bersih.
- Telur yang sudah bersih dimasukkan kedalam hapa penetasan yang sudah dipasang di bak. Bak dan hapa tersebut berukuran 2 m x 1 m x 0,4 m dan sudah diisi air 30 cm. Cara memasukan, telur diambil dengan bulu ayam, lalu sebarkan ke seluruh permukaan hapa sampai merata. Dalam 2-3 hari telur akan menetas dan larvanya dibiar- kan selama 4-5 hari atau sampai berwarna hitam.
E. Pendederan
~ Persiapan kolam pendederan dilakukan seminggu sebelum penebaran larva, yang meliputi : pengeringan, perbaikan pematang, pengolahan tanah dasar dan pembuatan kemalir
~ Pengapuran dilakukan dengan melarutkan kapur tohor kedalam tong, kemudian disebarkan ke seluruh pematang dan dasar kolam. Dosisnya 250 - 500 g/m2.
~ Pemupukan menggunakan kotoran   ayam dengan dosis 500 - 1.000 gr/m2.. Kolam di isi air setinggi 40 cm dan setelah 3 hari, disemprot dengan organophosphat 4 ppm dan dibiarkan selama 4 hari.
~ Benih ditebar pada pagi hari dengan kepadatan 100 - 200 ekor/m2.
~ Pendederan dilakukan selama 21 hari. Pakan tambahan diberikan setiap hari berupa tepung pelet sebanyak 0,75 gr/1000 ekor.
IV. PENYAKIT
Penyakit yang sering menyerang lele dumbo adalah Ichthyopthirius multifiliis atau lebih dikenal dengan white spot (bintik putih). Pencegahan, dapat dilakukan dengan persiapan kolam yang baik, terutama pengeringan dan pengapuran. Pengobatan dilakukan dengan menebarkan garam dapur sebanyak 200 gr/m3 setiap 10 hari selama pemeliharaan atau merendam ikan yang sakit ke dalam larutan Oxytetracyclin 2 mg/l.

Read more...

Senin, 30 Mei 2011

Terjemah Fathul Qorib, Fiqih Madzhab Syafi’i, bagian 1

Pujian dan sanjungan hanya hak dan milik Alloh yang telah berfirman : “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al An’aam : 115). Benar dalam seluruh beritanya dan adil dalam setiap perintah dan laranganNya.
Sholawat dan salam bagi kekasih Ar Rohman; Muhammad bin Abdillah yang telah bersabda : “Barangsiapa yang dikendaki baiknya oleh Alloh Ta’ala, maka Dia Ta’ala akan memfaqihkan dia pada agama”.
Tulisan yang akan kami sajikan kehadapan pembaca merupakan kitab fiqih dalam Madzhab Imam As Syafi’i rohimahulloh, yakni kitab FATHUL QORIB AL MUJIB FI SYARHI ALFADZI AT TAQRIB . Kami akan tampilkan secara bertahap, sedikit demi sedikit, sehingga akhirnya saya berharap bisa memberikan gambaran secara utuh lagi umum tentang fiqih Madzhab. Amin.

Metode yang saya kerjakan sangatlah sederhana, yakni :

  1. Menterjemahkan kitab, dengan memberi tanda […] pada matan asli yakni kitab At Taqriib dan membiarkannya tanpa tanda […] untuk terjemah syarh/penjelasan.
  2. Memberi catatan pada beberapa kalimat yang Alloh Ta’ala taqdirkan mudah bagiku. Catatan ini terkadang berupa
    a. Menyebutkan pengertian dan penjelasan ringkas.
    b. Penyebutan dalil yang menjadi saksi bagi permasalahan atau pendapat tersebut.
    c. Penetapan pendapat yang kuat pada suatu permasalahan, hal ini dilakukan ketika pendapat madzhab merupakan
    pendapat lemah secara tinjuan dalil  dan alasan.
Demikian pengantar ini saya sampaikan, semoga pekerjaan ini menjadi amal sahalih bagi penulis, pensyarah, penerjemah dan seluruh pembaca. Amin.
Sholawat dan salam bagi Rosululloh, keluarga, sahabat dan seluruh manusia yang menempuh sunnah-nya. Aamiin.
***
بسم الله الرحمن الرحيم
Syaikh[1] Al Imam[2] Al ‘Alim Al ‘Alamah[3] Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qosim As Syafi’i -Semoga Alloh melimpahkan rahmat dan keridlhoannya[4], amin- berkata :
Seluruh pujian hanya hak Alloh, memulainya dengan hamdalah karena berharap berkah, karena merupakan permulaan setiap urusan yang penting, penutup setiap puji yang diijabah, dan akhir ungkapan orang-orang mu’min di surga, kampung pahala. Aku memujiNya yang telah memberikan taufiq kepada setiap yang Dia kehendaki dari kalangan para hambanya, untuk tafaquh di dalam Agama sesuai dengan yang dikehendakiNya.  Aku bersholawat dan memohonkan keselamatan bagi makhluk termulia, Muhammad penghulu para utusan, yang bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللّهُ بهِ خَيْراً يُفَقِّهْهُ فِي الدِّين
“Barangsiapa yang Alloh kehendaki kebaikannya maka Dia Ta’ala akan memahamkannya pada agama” (HR. Bukhori[71], Muslim[1037]), demikian pula sholawat dan salam bagi seluruh pengikut dan sahabatnya, selama ada orang-orang yang berdzikir dan adanya orang-orang yang lalai.
Kemudian, kitab ini sangatlah ringkas dan runtut, kitab ini saya berinama At Taqrib, dengan harapan para pemula bisa mengambil manfa’at dalam masalah cabang syari’at dan agama, dan supaya menjadi media bagi kebahagiaanku pada hari pembalasan, serta bermanfa’at bagi para hambanya dari orang-orang Islam. Sesungguhnya Dia maha Mendengar permintaan hambanya, Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan, orang yang memaksudkanNya tidak akan sia-sia “Jika hambaku bertanya kepada mu, maka sesungguhnya Aku sangatlah Dekat”. (QS. Al Baqoroh : 186).
Ketahuilah!, dalam sebagian naskah kitab pada muqoddimahnya terkadang penamaanya dengan AT TAQRIB dan terkadang pula dengan GHOYATUL IKHTISHOR, oleh karena itu saya pun manamainya dengan dua nama, pertama FATHUL QORIB AL MUJIB FI SYARHI ALFADZI AT TAQRIB, kedua AL QAUL AL MUKHTAR FI SYARHI GHOYATIL IKHTISHOR.
***
As Syaikh Al Imam Abu Thoyyib, dan terkenal pula dengan nama Abi Suja’ Syihabul millah wad dien Ahmad bin Al Husain bin Ahmad Al Ashfahaniy[5] –semoga Alloh memperbanyak curahan rahmat dan keridlhoan kepadanya, dan menempatkannya di surga tertinggi– berkata:
[Bismillahirrohmaanirrohim] Aku memulai tulisan ini[6], Alloh[7] merupakan nama bagi Dzat Yang Wajib Adanya ‘wajibul wujud’[8]. Ar Rohman lebih menyampaikan daripada Ar Rohim[9].
[Al Hamdu] merupakan pujian kepada Alloh Ta’ala dengan keindahan/kebaikan disertai pengagungan[10]. [Robbi] yaitu Yang Maha Menguasai. [Al ‘Aalamin] dengan difatahkan, ia sebagimana pendapat Ibnu Malik : Kata benda jamak yang khusus digunakan bagi yang berakal, bukan seluruhnya. Kata tunggalnya ‘aalam dengan difathahkan huruf lam, ia merupakan nama bagi selain Alloh Ta’ala[11], dan jamaknya khusus bagi yang berakal.
[Dan sholawat Alloh] serta salam [atas pengulu kita, Muhammad sang Nabi] ia dengan hamzah dan tidak dengan hamzah[12] adalah manusia yang diberikan wahyu kepadanya dengan syari’at yang dia beramal dengannya walaupun tidak diperintahkan menyampaikannya, maka jika diperintahkan menyampaikan maka dia Nabi dan Rosul. Maknanya curahkanlah sholawat dan salam kepadanya. Muhammad adalah nama yang diambil dari isim maf’ul al mudlho’af al ‘ain. Dan Nabi merupakan badal dari[nya[13]] atau ‘athof bayan.  [Dan] bagi [keluarganya yang suci], mereka sebagaimana diungkapkan As Syafi’i : Keluarganya yang beriman dari Bani Hasyim dan Bani Al Mutholib, dikatakan dan An Nawawi memilihnya : Mereka adalah seluruh orang muslim. Mudah-mudahan perkataanya ath thohirin diambil dari firmanNya Ta’ala : “dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS. Al Ahzab : 33). [Dan] bagi [para sahabatnya], ia jamak dari shohibun nabi[14]. Dan perkataanya [seluruhnya] merupakan takid ‘penegas’ dari shohabat.
Kemudian penulis menyebutkan bahwa dia menulis ringkasan ini karena suatu permintaan, dalam perkataannya : [sebagian ‘al asdhiqo’ sahabat-sahabtku memintaku], ia jamak dari shodiiq. Dan perkataanya : [semoga Alloh Ta’ala menjaga mereka], ia merupakan kalimat du’a. [supaya aku membuat suatu ringkasan], ia adalah sesuatu yang sedikit lafadznya dan banyak maknanya [dalam fiqih], ia secara bahasa bermakna pemahaman, adapun secara istilah adalah pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’iyah ‘amaliyah yang diusahakan dari dalil-dailnya yang rinci. [Madzhab Al Imam] yang mulia, mujtahid, penolong sunnah dan agama, Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al Abbas bin Utsman bin Syafi’i. [Asy Syafi’i] dilahirkan di Gaza tahun 150 H dan wafat [semoga kepadanya tercurah rahmat dan keridlhoanNya] hari Jum’at akhir bulan Rajab tahun 204 H.
Penulis mensifati ringkasannya dengan ragam sifat, diantaranya [pada puncak ringkasan dan akhir rangkuman] dan kata-kata al ghoyah dan nihayah memiliki kedekatan makna, demikian pula al ikhtisor dan al ijaz, diantara sifatnya pula [mendekatkan pemahaman pada pelajar] kepada cabang fiqih [untuk mempelajarinya dan mempermudah para pemula untuk menghafalnya] yakni menghadirkannya dari hafalan bagi orang-orang yang berkeinginan menghafal ringkasan ilmu fiq. [Dan] sebagian sahabat meminta pula supaya aku [memperbanyak didalamnya] yakni di dalam ringkasan tersebut [pembagian-pembagian] ahkam fiqhiyyah [dan] dari [membatasi] yakni seksama [dalam menentukan] yang wajib, mandzub dan selain keduanya. [Maka aku berkeinginan mengabulkan pada] permintaannya karena [mengharap pahala] dari Alloh Ta’ala atas usaha menulis ringkasan ini. [Harapan hanya kepada Alloh yang maha suci lagi maha tinggi] di dalam bantuan –dari keutamaanNya– untuk menuntaskan ringkasan ini, dan [harapan pula hanya kepada Alloh, untuk mendafatkan taufiq pada kebenaran], ia merupakan lawan dari salah. [SesungguhNya] Ta’ala [atas segala sesuatu yang dikehendakiNya[15]] yakni diinginkannya [Maha Mampu] yakni Maha Sanggup [dan Dia kepada para hambanya Maha Lembut lagi Maha Mengetahui] keadaan para hambanya. Yang pertama diambil dari firmanNya Ta’ala “Alloh Maha Lembut kepada para hambanya” (QS. Asy Syuro : 19), yang kedua diambil dari firmanNya Ta’ala “Dan Dia Maha Bijaksana lgi Maha Mengetahui” (QS. Al An’am : 18), al lathif dan al Khobir merupakan dua nama diantara nama-nama Alloh Ta’ala. Makna yang pertama ‘al lathif’ yang mengetahui segala sesuatu secara detil dan permasalahan-permasalahannya, ia kadang dimutlakan pula pada makna Maha lembut kepada mereka, maka Alloh Maha Mengetahui tentang para hambanya dan tempat-tempat kebutuhan/kehendak/keinginan mereka lagi Maha lembut kepada mereka. Makna yang kedua memiliki kedekatan makna dengan yang pertama, dikatakan : khobartu asysyaia akhbarohu fa anaa bihi khobiirun, yakni mengetahui.
***

 
[1] Syaikh merupakan masdar dari syaa-kho, dikatakan syaa-ko – yasyii-ku – syaikhon, ia secara bahasa orang yang telah melewati usia empat puluh tahun. Manusia selama berada di perut ibunya dinamakan janin, karena tersembunyi dan terhalanginya, setelah dilahirkan disebut athiflu, dzuriyyah, dan shobiy. Setelah baligh disebut syaab dan fataa. Setelah usia tigapuluh tahun disebut kahul. Setelah empat puluh tahun jika laki-laki disebut syaikh, dan bila perempuan disebut syaikhoh. Adapun secara istilah adalah orang yang telah mencapai kedudukan oranr-orang yang memiliki keutamaan, walaupun masih anak-anak. (Lihat Hasyiyah Baajuuriy Qosim, Daaru Ihya al Kutub al ‘Arobiyyah, h. 3).
[2] Secara bahasa al muttaba’ (yang diikuti), adapun secara istilah orang yang sah untuk dijadikan contoh. (ibid).
[3] Maknanya yang memiliki banyak ilmu. (ibid).
[4] Beliau wafat pada tahun 918 H.
[5] Qodiy Abu Suja lahir pada tahun 434 H (1041 M), dan wafat tahun 592 H (1197 M) semoga Alloh merahmati dan meninggikan derajatnya, Amin
[6] Penulis rohimahulloh memulai risalahnya dengan bismillah karena :
  1. Mengikuti kitab Alloh Ta’ala, ia merupakan ayat pertama dari surat al Fatihah, bagian dari surat an Naml dan merupakan ayat mustaqillah dari surat-surat yang lainnya; yakni sebagai pemisah diantara surat, kecuali antara surat al Anfal dan surat Al Baroah.
  2. Mengikuti sunnah Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam, sebagimana dalam sahih al Bukhori hadits dari Abi Sufyan tentang surat baginda sholallohu ‘alaihi wa sallam kepada pemdesar negeri Romwai, demikian pula hadits Miswar tentang perjanjian Hudaibiyah.
  3. Mengikuti kebiasaan para Imam dalam menulis kitab dan risalah, demikian diungkapkan Ibnu Hajar Al Asqolaniy dalam Fathul Bari Syarh Sahih Al Bukhori[6].
Adapun hadits yang menyebutkan : “Setiap urusan penting yang tidak diawali dengan bismillahirrohmanirrohim maka terputus” dan yang semakna atau semisal dengannya maka haditsnya Dlhoif/lemah. Diantara yang menghukuminya Al Hafidz Ibnu Hajar As Syafi’i, As Syakhowiy dan yang lain-lainnya.
Hukum Membaca Bismillah.
Ia terbagi pada hukum yang lima :
  1. Sunnah dalam segala urusan yang memiliki nilai penting, kita tidak menyandarkannya pada hadits di atas, namun sebagai bentuk ikutan pada perbuatan Rosul dan kebiasaan para ulama; pewaris para nabi. Dan yang pertama menulis kalimat bismillahirrohmanirrohim secara lengkap pada permulaan risalah/surat nabi Sulaiman ‘alaihissalam.
  2. Haram tatkala akan mengerjakan sesuatu yang haram secara dzatnya, seperti tatkala akan minum khomr/minuman memabukan, zina dan lain sebagainya. Bahkan dikhawatirkan riddahnya karena ada bentuk pelecehan pada kalimat bissmillah itu sendiri.
  3. Makruh tatkala akan mengerjakan yang makruh secara dzatnya, seperti tatkala mau merokok bagi yang berpendapat makruhnya. Atau tatkala akan melihat kemaluan istrinya menurut madzhab; namun pendapat ini lemah, akan datang penjelasannya pada Kitab Nikah insya Alloh.
  4. Wajib ketika sedang sholat, karena ia bagian dari surat al Fatihah.
  5. Mubah ketika akan mengerjakan sesuatu yang tidak memiliki nilai penting, seperti ketika akan memindahkan barang dan yang lain-lainnya.
Demikianlah diantara penjelasan yang disampaikan sebagian para ulama, semoga Alloh merahmati yang telah meninggal dunia, dan menjaga yang masih di hidup di alam fana.
[7] Lafadz الله merupakan a’rofu lma’arif ‘alal ithlaq, yakni  nama yang paling diketahui disemua tempat dan waktu; sehingga ketika disebutkan nama الله maka pikiran-pun mengerti tentang siapakah Dia; Dia-lah Alloh Rabb semesta Alam; Pencipta, Pengatur Alam Semesta, Pemberi Rizki; Serta Dia-lah yang berhaq di sembah. Dikatakan pula lafadz الله  merupakan ismun ‘a-dzom, karena ia merupakan nama yang paling banyak disebutkan di dalam al Qur’an, atau karena setiap nama yang datang setelahnya merupakan sifat baginya.
[8] Sebagaimana telah diketahui oleh para pencari ilmu, tatkala kita beriman kepada Alloh maka kita menetapkan adanya Alloh Ta’ala, maka ketahuilah bahwa adanya Alloh Ta’ala wajibul wujud li dzatihi, yakni tidak didahului dengan ketiadaan dan tidak diakhiri dengan ketiadaan I. Dia Y merupakan wajibul wujud lidzatihi [ini bab khobar], berbeda dengan makhluk, karena adanya makhluk bukan-lah sesuatu yang wajib dan bukan pula sesuatu yang terlarang; Karena, andaikan saja adanya makhluk itu merupakan sesuatu yang wajib maka tidak akan didahului dengan ketiadaan, ketiadaan yang mendahului adanya makhluk merupakan petunjuk bahwa keberadaannya itu bukanlah sesuatu yang wajib, bahkan merupakan sesuatu yang jaiz (boleh), (dan) bukan pula sesuatu yang terlarang; Karena Alloh telah menciptakan dan mengadakannya. Maka sesuatu yang mumtani’ (terlarang) tidak dijadikan\diciptakan, maka ini menunjukan bahwa adanya makhluk merupakan wujudun jaizun (adanya itu merupakan sesuatu yang boleh), ketiadaan telah mendahuluinya, ketiadaan akan menjumpainya, kelemahan dan kekurangan akan menyertainya.
[9] Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh berpendapat bahwa [الرحمن] menunjukkan atas sifat yang ada pada Dzat U. Adapun [الرحيم] adalah menunjukkan pada keterkaitannya dengan yang dirahmati; Oleh karenanya tidaklah terdapat di dalam Al-Qur’an nama Ar-rohman dalam kedaan muta’adi; Alloh U berfirman : (( وكان الله بالمؤمنين رحيما )) [Al Ahzab : 43]. Dan tidaklah dikatakan “ رحمانا ”. Inilah sebaik-baik pendapat yang dikatakan dalam masalah perbedaan antara keduanya.
[10] ( ال ) Alif dan lam” dalam kata الحمد adalah lil-istighroq. Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa ال tersebut liljinsi, maknanya : Bahwa seluruh (jenis) pujian yang sempurna adalah bagi Alloh; Jika demikian, maka mengandung konsekwensi tetapnya segala yang dipuji dari sifat-sifat yang sempurna nan Maha Indah bagi Alloh U.
Dimanakah Alloh dipuji ?. Imam As Syanqhity rohimahulloh ketika menafsirkan surat Al Fatihah berkata : “Dalam hamd (pujian) di sini tidak disebutkan dzorof  zaman atau pun dzorof makan. Telah disebutkan dalam surat Ar Rum bahwa dzhorof makan-nya adalah langit dan bumi : “Baginyalah  pujian di langit dan di bumi”; Disebutkan pula dalam surat Al Qhosos bahwa dzhorof-nya adalah dzhorof zaman, yakni di dunia dan di akhirat, Dia U berfirman : “Dan Dia-lah Alloh yang tidak ada sesembahan yang haq kecuali Dia, bagi-Nya lah pujian di dunia dan di akhirat.
Ragam pujian terkumpul dalam lima simpul :
  1. Alloh jalla wa ‘ala terpuji dalam kemandirian dalam rububiyahNya yang tiada sekutu baginya; dan terpuji pula dalam jejak-jejak rububiyahNya pada seluruh makhluknya.
  2. Alloh jalla wa ‘ala terpuji dalam uluhiyyahNya (hak-hak ketuhanan) dari seluruh makhlukNya; Dan Alloh-lah satu-satunya yang berhak untuk disembah, tanpa sekutu di dalamya.
  3. Alloh jalla wa ‘ala terpuji dikarenakan nama-namaNya yang indah dan sifat-sifatNya yang tinggi.
  4. Alloh jalla wa ‘ala dipuji karena syari’at, perintah dan larangan-Nya.
  5. Alloh jalla wa ‘ala terpuji dalam ketentuan-ketentuan dan taqdir-Nya serta semua hal yang bejalan dalam sunnah kauniyahnya (hukum alam –pen).
Perbedaan Antara Hamdu dengan Madhu. Al Hamdu mengabarkan kebaikan yang dipuji dengan disertai kecintaan dan pengagungan. Sedangkan Al Madhu hanya mengabarkan saja tanpa dibarengi dengan kecintaan dan pengagungan.
Perbedaan Antara hamad (pujian) dan tsana (sanjungan). Sebagian para ulama tidak membedakan antara hamd dengan tsana. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rohimahulloh berkata : “Al-hamdu adalah mensifati yang dipuji dengan kesempurnaan dibarengi dengan kecintaan dan pengagungan, jika sifat kesempurnaan itu diulang maka menjadi tsana (sanjungan).
[11] (عالم) ‘aalam’, ia merupakan isim jenis, ia bisa jadi mustaq dari ‘alamah atau dari kata ‘ilmu. Keduanya merupakan makna yang bisa diterima, sebagimana diungkapkan oleh al Baghowi rohimahulloh dalam kitab tafsirnya. Jika di ambil dari yang pertama maka dikatakan : ‘Alam merupakan ‘alamah (tanda) adanya Alloh Ta’ala. Jika di ambil dari yang kedua (‘ilmu) maka dikatakan : Dengan adanya alam manusia menjadi tahu adanya Alloh subhanahu wa Ta’ala, atau : «Alloh tidak menciptakan ‘alam kecuali dilandasi ilmu yang sempurna». Kedua makna ini sahih/benar.
[12] Bila dengan hamzah maka yang dimaksud (النبيء) maka ia diambil dari (النبأ) an-naba yang berarti al khobar ‘berita ; Karena nabi dikabari dan mengabarkan, dikabari dari sisi Alloh dan mengabarkan kepada makhluk. Bila tanpa hamzah maksudnya (النبي), ia diambil dari (النبوة) yang bermakna (الإرتفاع) al irtifa’, karena nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Jadi kedua makna ini bisa dipakai. Allohu ‘alam.
[13] Yakni penegas dari kata Muhammad.
[14] Setiap orang yang pernah berkumpul dengan nabi Sholallohu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan seperti itu, walaupun pernah diselangi dengan riddah.
[15] Perkataan penulis rohimahulloh : Sesungguhnya Dia (Alloh Ta’ala) atas setiap yang dikehendakiNya Maha Mampu. Alangkah baiknya jika penulis mengatakan : « Sesungguhnya Alloh Maha Mampu Atas Segala Sesuatu » karena bebrapa alasan :
  • Perkataan : « Sesungguhnya Alloh Maha Mampu Atas Segala Sesuatu » merupakan kalimat yang Alloh sebutkan di dalam al Qur’an, misal lihat surat ath Tholaq : 21.
  • Perkataan seperti ini merupakan perkataan yang terkenal dan dipopulerkan oleh kelompok yang menyimpang. Sedangkan kewajiban kita menyelisihi penyimpangan mereka.
  • Perkataan seperti ini mengandung konsekwensi bathil, yaitu menetapkan bahwa Alloh hanya mampu mengerjakan yang Dia kehendaki, adapun yang tidak dikehendakiNya maka Alloh tidak mampu mengerjakannya. Padahal di dalam ayat Al Qur’an Alloh Ta’ala mengaitkan Maha Mampunya kepada sesuatu yang dikehendaki dan kepada yang tidak dikehendaki terjadinya, silahkan lihat surat Al An’am ayat 65). Perincian masalah ini silahkan merujuk pada penjelasan para ulama salaf dalam kitab-kitab aqidah.

Read more...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP